Di tengah upaya untuk mereduksi permasalahan polusi di Indonesia, pemerintah Indonesia berupaya untuk mendorong transisi penggunaan kendaraan bermotor berbasis listrik. Kendaraan listrik diklaim sebagai salah satu solusi dalam mengurai beberapa persoalan yang dimiliki pemerintah, khususnya isu sosial-lingkungan yang baru-baru ini menjadi perhatian publik. Dalam hal ini, beberapa pertanyaan muncul: Mengapa harus kendaraan listrik?; Bagaimana upaya pemerintah dalam mengadopsi kendaraan listrik dalam kehidupan masyarakat?
Semua berawal dari polusi
Industri otomotif mulai memasuki fase recovery pada tahun 2018 setelah lesunya pertumbuhan ekonomi negara-negara berkembang global sejak 2015. Tren penjualan dan distribusi kendaraan sepeda motor maupun mobil cenderung mengalami konsistensi dan kenaikan signifikan. Kemudian, Industri berikut menjadi salah satu yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19, yang membuat penjualan turun hingga 38 persen.

Gambar 1: Tren Penjualan Mobil dan Motor di Indonesia
Sumber: Statistik GAIKINDO dan AISI
Besarnya dampak pandemi mendorong pemerintah untuk melakukan relaksasi ekonomi, salah satunya melalui kebijakan penundaan bunga kredit hingga keringanan cicilan serta pajak pertambahan nilai untuk barang mewah (PPnBm) mobil baru untuk satu tahun. Hasilnya, penjualan kendaraan bermotor perlahan-lahan naik dan kembali ke titik sebelum pandemi.
Kemacetan menjadi dampak langsung akibat semakin banyaknya presensi kendaraan bermotor pribadi di jalanan urban. Tomtom Traffic Index 2022 menunjukkan, Jakarta menjadi kota dengan tingkat kemacetan ke-29 di dunia. Data Badan Pusat Statistik per Februari 2023 menunjukkan, 93,19 persen dari 7,18 juta pekerja komuter urban bermobilitas dengan menggunakan kendaraan pribadi sebagai moda utama. Kehidupan sosial masyarakat cenderung berpotensi semakin sering melihat fenomena kemacetan di wilayah urban dengan angka komuter yang tinggi.
Meningkatnya angka penjualan kendaraan bermotor, seiring dengan bertambahnya penduduk usia produktif kerja yang cenderung memilih kendaraan pribadi. Hal ini berdampak pada peningkatan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor. Realisasi subsidi dan kompensasi energi dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia mencatat kenaikan hampir empat kali lipat selama tiga tahun ke belakang. World Bank mencatat, kemacetan yang ada di kota urban berpotensi merugikan negara sekitar 0,5 persen dari angka GDP.

Gambar 2: Tren Nilai Komponen Realisasi Subsidi dan Kompensasi Energi APBN Indonesia
Sumber: Kemenkeu RI
Kemacetan yang semakin parah karena tren penjualan kendaraan pribadi baru, diiringi dengan peningkatan kebutuhan bahan bakar, menjadi tiga elemen yang menghasilkan dampak masalah sosial dan lingkungan dari waktu ke waktu berupa polusi. Daerah Khusus Ibukota Jakarta masuk sebagai peringkat 5 kota/wilayah urban dengan polusi tertinggi di dunia. Dari skala nasional, Indonesia masih bergantung kepada energi fosil sebagai sumber pemenuhan kebutuhan energi nasional. Per tahun 2022, sekitar 90 persen pembangkit listrik nasional menggunakan fosil hidrokarbon sebagai bahan bakarnya.

Gambar 3: Jumlah Pembangkit Listrik Berdasarkan Tipe Bahan Bakar
Sumber: Statistik PLN 2022
Ragam Dorongan Pemerintah
Pemerintah berinisiatif untuk mengambil langkah dalam memitigasi isu polusi melalui transisi energi ke opsi yang lebih terbarukan. Pemerintah mengajak masyarakat untuk bertransisi dari menggunakan kendaraan berbasis bahan bakar minyak ke opsi kendaraan berbasis listrik. Guna mendukung langkah berikut, pemerintah telah mengambil beberapa langkah strategis yang tertuang ke dalam bentuk kebijakan-kebijakan.
Pemerintah DKI Jakarta memberikan kemudahan pengguna kendaraan listirk melalui kelonggaran bebas mengakses jalan-jalan yang menerapkan kebijakan ganjil-genap. Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub DKI Jakarta) No. 88 Tahun 2019 memasukkan kendaraan dengan penggerak motor listrik sebagai kategori pengecualian pembatasan akses jalan berbasis plat nomor ganjil-genap. Hal ini membuat mobil listrik dapat lebih bebas mengakses jalan di jam-jam sibuk Kota Jakarta.
Selain itu, pemerintah menerapkan kebijakan insentif kepada masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik. Pemerintah membebaskan biaya PPnBm untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021. Selain itu, melalui Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2023 juga membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan listrik. Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian kendaraan nonkonversi juga sedang pemerintah rencanakan untuk bisa di angka 1 persen. Insentif sebesar Rp7.000.000 juga pemerintah berikan untuk masyarakat yang ingin konversi kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 3 Tahun 2023.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pemangku kepentingan strategis dalam kebijakan percepatan transisi kendaraan listrik ikut berperan andil dalam penyediaan fasilitas untuk pengisian daya. Peta Jalan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN 2022 melaporkan peningkatan angka fasilitas SPKLU sebanyak 490 unit dalam satu tahun, seiring dengan bertambahnya pengguna kendaraan listrik di Indonesia sebanyak 4.014 unit atau 5.879 unit per 2022.
Langkah Lebih Lanjut
Pemerintah Indonesia aktif mendorong penggunaan EV dengan berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak dan kemudahan akses jalan bagi pengguna kendaraan listrik. Kendati demikian, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama ketergantungan negara pada bahan bakar fosil untuk energi dan perlunya transisi yang berjalan secara efektif dan efisien.
Kendaraan listrik menawarkan diri sebagai solusi yang menjanjikan untuk mengatasi tantangan sosial-lingkungan krusial di Indonesia. Dengan dukungan penuh pemerintah melalui kebijakan dan insentif, seperti pembebasan pajak, transisi ke EV dapat berperan besar dalam mengurangi polusi, mengatasi kemacetan lalu lintas, dan mengurangi ketergantungan negara pada bahan bakar fosil. Namun, keberhasilan transisi ini sangat bergantung pada kerja sama dari sektor publik dan swasta, yang menekankan pentingnya sumber energi yang berkelanjutan dan pengembangan infrastruktur yang kuat. Semasa Indonesia mulai mengambil langkah maju menuju sistem transportasi yang lebih bersih dan efisien, penerimaan kendaraan listrik menjadi tahapan penting menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.